Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Surabaya
Nomor : Kep-017/HK/BES/VI/2000
Tanggal : 26 Juni 2000
Nomor Revisi : 00
Status : Terkendali
A. DEFINISI
1. Kecuali diberikan pengertian secara khusus, maka semua kata dan atau istilah dalam Peraturan ini mempunyai pengertian yang sama sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
2. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
a. Bucketing adalah tindakan Anggota Bursa Efek yang menerima pesanan nasabah untuk menjual atau membeli Efek tertentu tetapi pesanan tersebut tidak ditransaksikan melalui Bursa melainkan ditutup sendiri pada harga yang tidak wajar dengan mengambil posisi sebagai lawan transaksi dari pesanan nasabah yang bersangkutan.
b. Churning adalah tindakan Anggota Bursa Efek yang aktif melakukan jual beli Efek atas nama nasabah yang menyerahkan kebijakan pengelolaan Rekening Efek kepada Anggota Bursa Efek yang bersangkutan dengan tujuan semata-mata untuk memperoleh komisi.
c. Cornering adalah tindakan 1 (satu) Anggota Bursa Efek atau lebih, baik untuk kepentingan sendiri maupun nasabahnya, yang melakukan penguasaan sejumlah besar Efek tertentu yang tercatat di Bursa sehingga mengakibatkan Efek tersebut menjadi langka, dengan tujuan memperoleh keuntungan dari Pihak yang melakukan shortselling yang terpaksa harus membeli Efek dimaksud pada harga diatas harga jual guna memenuhi kewajiban serah Efek.
d. Front Running adalah tindakan Anggota Bursa Efek untuk melakukan transaksi terlebih dahulu atas suatu Efek tertentu, atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan akan mempengaruhi harga pasar, dengan tujuan untuk meraih keuntungan atau menghindari kerugian.
e. Halting adalah penghentian yang dilakukan oleh Bursa selama-lamanya 1 (satu) Hari Bursa terhadap aktivitas perdagangan Efek atau terhadap aktivitas perdagangan pada unit fasilitas perdagangan Anggota Bursa Efek dalam rangka memperoleh Keterbukaan Informasi baik atas pertimbangan Bursa, permintaan Emiten, Anggota Bursa Efek, atau Bapepam.
f. Keterbukaan Informasi adalah informasi dan penjelasan yang harus disampaikan oleh Emiten dan atau Anggota Bursa Efek baik diminta atau tidak oleh Bursa dalam rangka pelaksanaan pengawasan perdagangan.
g. Marking At The Close (Ramping) adalah tindakan Anggota Bursa Efek untuk merekayasa harga Efek tertentu diluar kisaran harga wajar pada akhir periode perdagangan dengan tujuan mempengaruhi nilai Efek tersebut dalam portofolio Pihak tertentu.
h. Parameter adalah ukuran yang ditetapkan Bursa atas suatu Efek tertentu dari waktu ke waktu baik dari segi harga, volume, frekuensi atau nilai sebagai suatu batasan kewajaran perdagangan Efek tersebut di Bursa.
i. Perdagangan Yang Tidak Wajar adalah perdagangan Efek yang melampaui Parameter atau dilakukannya perdagangan Efek yang berdasarkan penelaahan dari Bursa sangat memungkinkan terjadinya perdagangan Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pasar Modal.
j. Pihak Lain Yang Terkait adalah Pihak selain Emiten dan Anggota Bursa Efek terkait dengan informasi yang relevan dengan pelaksanaan pengawasan perdagangan Efek melalui Bursa.
k. Pre-arrange Trades adalah tindakan 2 (dua) Anggota Bursa Efek atau lebih yang bersepakat melakukan transaksi semu atas Efek tertentu dan kemudian mengkonfirmasikan transaksi tersebut sebagai transaksi nasabah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga antara transaksi nasabah yang sebenarnya dengan transaksi semu tersebut.
l. Pump-dump Manipulation (Pooling) adalah tindakan pembelian yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah dengan maksud menguasai sejumlah besar Efek tertentu yang tercatat di Bursa dan menjualnya pada harga yang telah diciptakan karena penguasaan atas Efek tersebut, dan juga dapat dimanfaatkan untuk menurunkan harga dan melakukan pembelian kembali pada saat harga rendah.
m. Scalping adalah tindakan Anggota Bursa Efek yang terlebih dahulu melakukan jual atau beli atas Efek tertentu sebelum Anggota Bursa Efek yang bersangkutan merekomendasikannya dengan maksud untuk memperoleh keuntungan atau menghindari kerugian.
n. Shortselling adalah tindakan penjualan Efek yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah dimana Anggota Bursa Efek yang bersangkutan pada saat melakukan transaksi jual dalam posisi tidak memiliki Efek tersebut.
o. Suspend adalah penghentian yang dilakukan oleh Bursa selama-lamanya 3 (tiga) bulan berturut-turut terhadap perdagangan Efek atau terhadap kegiatan perdagangan Anggota Bursa Efek sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh Emiten atau Anggota Bursa Efek, atau karena adanya permintaan dari Emiten, Anggota Bursa Efek, atau Bapepam atau karena pertimbangan Bursa.
p. Wash Trading yaitu transaksi semu yang dilakukan oleh 1 (satu) Anggota Bursa Efek atau lebih atas Efek tertentu yang tidak mengakibatkan adanya perubahan pada penerima manfaat atau tidak merubah kepemilikan Efek untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan atau Anggota Bursa Efek yang bersangkutan aktif melakukan perdagangan.
B. PENGAWASAN PERDAGANGAN EFEK
1. Dalam rangka menciptakan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan Efek dan ketaatan terhadap Peraturan Pasar Modal serta mengenakan sanksi kepada Emiten dan atau Anggota Bursa Efek sesuai Peraturan Bursa.
2. Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf B.1. Peraturan ini, Bursa melakukan tindakan sebagai berikut :
a. menetapkan sistem, Parameter dan Standard Operating Procedure (SOP) pengawasan perdagangan Efek;
b. mengawasi pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa meliputi tetapi tidak terbatas pada :
1). fluktuasi harga & volume;
2). frekuensi;
3). order/pesanan;
4). alokasi transaksi;
5). pola transaksi;
6). informasi penyelesaian transaksi;
7). informasi lain yang penting dan relevan.
c. melakukan Halting;
d. mengenakan Suspend;
e. melakukan permintaan Keterbukaan Informasi;
f. mengawasi ketaatan Emiten dan atau Anggota Bursa Efek terhadap Peraturan Pasar Modal;
g. melakukan tindakan lain yang dipandang perlu.
3. Permintaan Keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf B.2.e. Peraturan ini, dapat sewaktu-waktu dilakukan oleh Bursa baik secara lisan dan atau tertulis kepada Emiten dan atau Anggota Bursa Efek dan atau Pihak Lain Yang Terkait, dalam hal terdapat :
a. Perdagangan Yang Tidak Wajar;
b. indikasi penipuan atau manipulasi pasar atau perdagangan Efek dengan menggunakan informasi orang dalam yang dilarang;
c. hal-hal yang menyebabkan dilakukannya Halting atau dikenakannya Suspend;
d. informasi atau hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bursa memerlukan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut.
4. Informasi yang diminta oleh Bursa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf B.3. Peraturan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. data identitas nasabah;
b. copy pesanan nasabah;
c. tujuan transaksi;
d. kontrak dengan nasabah mengenai pembukaan Rekening Efek nasabah;
e. konfirmasi transaksi nasabah;
f. Daftar Hasil Kliring;
g. copy transfer atau bukti pembayaran;
h. data dari BAE perihal Efek yang bersangkutan;
i. informasi yang diketahui oleh Emiten dan atau Anggota Bursa Efek terkait dengan transaksi yang terjadi;
j. Pihak Terafiliasi;
k. informasi material dari Emiten yang belum dipublikasikan;
l. informasi penting lainnya yang relevan.
5. Dalam hal Bursa meminta informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf B.4 Peraturan ini kepada Emiten dan atau Anggota Bursa Efek, maka informasi tersebut wajib disampaikan:
a langsung pada Hari Bursa diberlakukannya Halting untuk informasi yang diminta terkait dengan pengenaan Halting, atau selambat-lambatnya sebelum dimulainya jam perdagangan pada Hari Bursa berikutnya;
b selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa sejak surat permintaan Keterbukaan Informasi diterima oleh Emiten dan atau Anggota Bursa Efek.
6. Apabila informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf B.5.a. Peraturan ini tidak disampaikan sampai dengan dimulainya jam perdagangan pada Hari Bursa berikutnya, maka Bursa mengubah status Halting menjadi Suspend.
7. Bursa mengumumkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf B.5. Peraturan ini melalui media informasi Bursa, segera setelah diterimanya informasi tersebut, kecuali ada pertimbangan lain dari Bursa.
8. Apabila berdasarkan penelaahan terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf B.4. Peraturan ini, Bursa menyimpulkan dan atau menemukan bukti kuat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Pasar Modal, maka Bursa mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa.
9. Bursa segera melaporkan kepada Bapepam dalam hal terdapat :
a. pelanggaran atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Emiten dan atau Anggota Bursa Efek yang belum/tidak diatur dalam Peraturan Bursa;
b. pelanggaran yang sanksinya tidak diatur dalam Peraturan Bursa;
c. informasi atau hal-hal lain yang menurut pertimbangan Bursa harus dilaporkan kepada Bapepam dengan melampirkan bukti-bukti pendukung dan tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan Bursa atas hal tersebut.
C. PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN EFEK ANGGOTA BURSA EFEK
1. Pengawasan terhadap kegiatan Anggota Bursa Efek adalah termasuk pengawasan terhadap Komisaris, Direktur, WPPE dan Pegawai Anggota Bursa Efek.
2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf C.1.Peraturan ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pelaksanan ketentuan mengenai :
a. tindakan penipuan dan atau manipulasi pasar dan atau perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam yang dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1). Bucketing;
2). Churning;
3). Cornering;
4). Front Running;
5). Marking At The Close (Ramping);
6). Pre-arranged Trade;
7). Pump-dump Manipulation (Pooling);
8). Scalping;
9). Shortselling;
10). Wash Trading.
b. Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1). melakukan transaksi terafiliasi yang dilarang;
2). melakukan manipulasi terhadap Laporan Keuangan dan atau terhadap Laporan MKBD.
D. HALTING EFEK DAN HALTING ANGGOTA BURSA EFEK
1. Dalam rangka menjaga terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa dapat melakukan Halting Efek dan atau melakukan Halting Anggota Bursa Efek, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal :
a terjadi Perdagangan Yang Tidak Wajar;
b terjadi transaksi yang mengindikasikan tindakan penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan dengan menggunakan informasi orang dalam yang dilarang;
c terdapat informasi penting dan relevan yang menurut pertimbangan Bursa belum diinformasikan secara resmi namun telah diketahui dan dimanfaatkan oleh sebagian Pihak dalam melaksanakan perdagangan Efek di Bursa;
d adanya permintaan Bapepam;
e adanya permintaan Emiten berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Emiten;
f terdapat peristiwa penting atau hal-hal lainnya yang menurut pertimbangan Bursa memerlukan Halting Efek tertentu dan atau Halting Anggota Bursa Efek tertentu.
2. Halting Efek atau Halting Anggota Bursa Efek, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf D.1. Peraturan ini, segera diumumkan oleh Bursa dan dilaporkan kepada Bapepam.
3. Bursa membuka Halting Efek atau Halting Anggota Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf D.1. Peraturan ini apabila:
a Bursa telah memperoleh penjelasan yang cukup dari Emiten dan atau Anggota Bursa Efek dan atau Pihak Lain Yang Terkait;
b berdasarkan pertimbangan Bursa, Halting Efek dan atau Halting Anggota Bursa Efek tersebut telah dapat dibuka.
4. Bursa segera mengumumkan dan melaporkan kepada Bapepam atas pembukaan Halting sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf D.3. Peraturan ini.
E. SANKSI
1. Bursa dapat mengenakan sanksi berupa Suspend kepada Emiten dan atau Anggota Bursa Efek atas pelanggaran ketentuan Peraturan Pengawasan Perdagangan Efek, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal :
a. Emiten dan atau Anggota Bursa Efek lalai atau terlambat atau tidak memenuhi permintaan Keterbukaan Informasi dari Bursa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf B.5. Peraturan ini ;
b. Emiten dan atau Anggota Bursa Efek melakukan pelanggaran yang berdasarkan ketentuan Peraturan Bursa lainnya harus dikenakan Suspend;
c. adanya permintaan dari Bapepam;
d. terdapat hal-hal lainnya yang menurut pertimbangan Bursa perlu dikenakan Suspend.
2. Sanksi Suspend sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf E.1. Peraturan ini, segera diumumkan oleh Bursa dan dilaporkan kepada Bapepam.
3. Bursa mencabut sanksi Suspend sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf E.1. Peraturan ini apabila:
a. Emiten dan atau Anggota Bursa Efek telah memenuhi semua ketentuan dan atau kewajibannya yang terkait dengan penyebab dikenakannya sanksi Suspend;
b. atas permintaan Bapepam;
c. berdasarkan pertimbangan Bursa, sanksi Suspend tersebut telah dapat dicabut.
4. Bursa segera mengumumkan dan melaporkan kepada Bapepam atas pencabutan sanksi Suspend sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf E.3. Peraturan ini.
F. PEMERIKSAAN
1. Bursa berwenang melakukan pemeriksaan segera dan rahasia terhadap Emiten dan atau Anggota Bursa Efek dalam hal diketahui adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pasar Modal yang dilakukan oleh Emiten dan atau Anggota Bursa Efek.
2. Petugas Bursa yang melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan huruf F.1 Peraturan ini wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pihak selain Bursa.
3. Pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Keanggotaan Bursa.
Pada tanggal : 26 Juni 2000
PT. Bursa Efek Surabaya
A. Natakoesoemah
Direktur Utama
Hindarmojo Hinuri. K
Direktur